10 DESEMBER merupakan hari yang sangat bersejarah bagi Dewan Fatwa Al Washliyah. Dalam buku Chutbah Pengurus Besar Al Djamijatul Washlijah Seperempat Abad (terbit pada tahun 1955) halaman 13 sampai halaman 14, disebutkan bahwa Majelis Al-Fatwa, yang kemudian berganti nama menjadi Dewan Fatwa Al Washliyah, disahkan oleh Pengurus Besar (PB) Al Washliyah pada tanggal 10 Desember 1933. Tujuan majelis ini didirikan adalah untuk “memberikan khitah dan keputusan tentang sesuatu masalah yang dirasa sulit mengenai agama dan sebagainya.”
Pada waktu itu, sebanyak 18 orang diamanahkan sebagai anggota majelis ini yang terdiri atas ulama senior dan ulama junior. Termasuk ulama senior kala itu adalah Syekh Hasan Ma’sum dan Syekh Muhammad Yunus. Sedangkan yang termasuk ulama junior adalah Ustaz M. Arsjad Th. Lubis, Ustaz Abdurrahman Sjihab, Ustaz Yusuf Ahmad Lubis dan Ustaz Abdul Wahab Lubis. Mereka telah menorehkan tinta emas dalam sejarah organisasi ini sebagai dampak dari keberadaan fatwa-fatwa monumental yang mereka hasilkan saat itu. Mereka telah bekerja ikhlas dan tuntas untuk umat, para peneliti dengan bangga ikut mencatat.
Sampai pasca kemerdekaan, Majelis Al-Fatwa memberikan sejumlah pedoman bagi warga Al Washliyah. Di antaranya adalah fatwa jihad yang dikeluarkan pada bulan November 1945 dalam Kongres Al Washliyah ke-5 di Pematang Siantar yang menegaskan “(1) wajib atas tiap-tiap umat Islam di Indonesia menolak kedatangan orang-orang Belanda dan pembantu-pembantunya yang hendak berkuasa di Indonesia, dan (2) orang Islam yang mati dalam pertempuran tersebut dengan niat menegakkan agama Islam, dihukumkan syahid fi sabilillah.” Fatwa ini menjadi satu di antara banyak bukti bahwa Al Washliyah turut mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sampai saat ini, Dewan Fatwa Al Washliyah masih terus berdedikasi bagi umat, bangsa dan negara. Fatwa-fatwa Al Washliyah saat ini sudah bisa dibaca dalam buku yang diterbitkan oleh penerbit Perdana Publishing bekerjasama dengan Dewan Fatwa Al Jam’iyatul Washliyah pada tahun 2020 yang berjudul Keputusan-keputusan Dewan Fatwa Al Jam’iyatul Washliyah (1933-2020). Satu buku lagi berjudul Dewan Fatwa Al Jam’iyatul Washliyah: Sejarah dan Fatwa-fatwa, juga diterbitkan oleh Dewan Fatwa Al Washliyah pada tahun 2020, membahas sejarah Dewan Fatwa Al Washliyah termasuk ringkasan fatwa-fatwa yang dihasilkannya.
Dari buku Keputusan-keputusan Dewan Fatwa Al Jam’iyatul Washliyah (1933-2020), dapat terlihat misalnya fatwa lembaga ini tentang fatwa perempuan sebagai kepala negara, pemimpin non-Muslim, Ahmadiyah, komunisme, dan soal LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender). Dari jumlah halaman, buku kumpulan fatwa tersebut tidak begitu tebal, isinya hanya terdiri atas 140 halaman. Kita berharap kelak akan terus bermunculan fatwa-fatwa lainnya yang tentu akan semakin menambah bobot kualitas dan kuantitas isi buku tersebut. Saat ini dan di masa mendatang, kita sangat berharap, Dewan Fatwa Al Washliyah semakin terus produktif dalam menghasilkan fatwa-fatwa yang merupakan respons terhadap ragam masalah yang dihadapi umat Muslim, baik di pentas lokal, nasional, regional maupun di pentas internasional. Keberagamaan warga Al Washliyah di seantero Nusantara, termasuk di luar negeri, tetap harus dibentengi terutama melalui fatwa-fatwa keagamaan para ulamanya yang tergabung dalam Dewan Fatwa Al Washliyah.
Dr. Ja’far, M.A.
(Ketua LKSA PB Al Washliyah dan Dosen Pascasarjana IAIN Lhokseumawe, Aceh)