Madjelis Fatwa lil Djamijatoel Washlijah ini, ialah semata2 oentoek memberikan Fatwa bagi siapa2 jang telah memadjoekan pertanjaan2. Dan
diboeka permoesjawaratannja pada waktoe jang telah tertentoe. Maka di dalam Congres kedoea ini berlangsoeng, terdapat dari padanja doea
kali persidangan. Soal2 jang datang berpoeloeh2. Sedang setelah dimoelai perbintjangannja, maka hanja lima boeah sahadja jang dapat dipoetoeskan:
1. Lotery: haram. Mengadakannja, membeli, mengambil keoentoengan dari padanja: haram. Soal lotery ini, ada tersiar bahwa tidak sekali2
haram ketiga djoeroesannja menjebabkan berdoejoen2 datang soal itoe dimadjoekan kepada Madjelis Fatwa jang terseboet.
2. Mandi Sjafar pada Raboe achir boelan Sjafar sebagai jang telah maloem, telah dipoetoeskan: “Tidak ada asal dari pada agama Islam.”
3. Mentonelkan Nabi-nabi: haram.
4. Riba: riba al-fadhl, riba an-nasi’ah, riba al-qardl: haram.
5. Mengeloearkan fithrah anak2 Jatim bagi Madjelis Pemeliharaan anak-anak Jatim: “Tidak diwadjibkan diatas Madjelis Anak2 Jatim jang terseboet.
Medan, 10-17 October 1938
* Petikan fatwa ini disadur dari majalah Medan Islam, No. 61 Tahoen ke-6, Sjawal 1357 H./November 1938 halaman 18. Fatwa ini dimuat juga dalam majalah Soeara Al Djamijatoel Washlijah, No. 1/1357, Moeharram 1357/Maart 1939 Th. Ke I, halaman 8. Fatwa ini dihasilkan dalam Kongres ke-II Al Jam’iyatul Washliyah yang diadakan pada tanggal 8-16 Oktober 1938.