Fatwa tentang Loterij, Mandi Safar, Mentonelkan Nabi-nabi, dan Fitrah Anak Yatim*

Selasa, 31 Oktober 2023 - 04:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Madjelis Fatwa lil Djamijatoel Washlijah ini, ialah semata2 oentoek memberikan Fatwa bagi siapa2 jang telah memadjoekan pertanjaan2. Dan
diboeka permoesjawaratannja pada waktoe jang telah tertentoe. Maka di dalam Congres kedoea ini berlangsoeng, terdapat dari padanja doea
kali persidangan. Soal2 jang datang berpoeloeh2. Sedang setelah dimoelai perbintjangannja, maka hanja lima boeah sahadja jang dapat dipoetoeskan:

1. Lotery: haram. Mengadakannja, membeli, mengambil keoentoengan dari padanja: haram. Soal lotery ini, ada tersiar bahwa tidak sekali2
haram ketiga djoeroesannja menjebabkan berdoejoen2 datang soal itoe dimadjoekan kepada Madjelis Fatwa jang terseboet.
2. Mandi Sjafar pada Raboe achir boelan Sjafar sebagai jang telah maloem, telah dipoetoeskan: “Tidak ada asal dari pada agama Islam.”
3. Mentonelkan Nabi-nabi: haram.
4. Riba: riba al-fadhl, riba an-nasi’ah, riba al-qardl: haram.
5. Mengeloearkan fithrah anak2 Jatim bagi Madjelis Pemeliharaan anak-anak Jatim: “Tidak diwadjibkan diatas Madjelis Anak2 Jatim jang terseboet.

Medan, 10-17 October 1938

* Petikan fatwa ini disadur dari majalah Medan Islam, No. 61 Tahoen ke-6, Sjawal 1357 H./November 1938 halaman 18. Fatwa ini dimuat juga dalam majalah Soeara Al Djamijatoel Washlijah, No. 1/1357, Moeharram 1357/Maart 1939 Th. Ke I, halaman 8. Fatwa ini dihasilkan dalam Kongres ke-II Al Jam’iyatul Washliyah yang diadakan pada tanggal 8-16 Oktober 1938.

 

Berita Terkait

Sekretaris Dewan Fatwa Al Washliyah: Cabut atau Revisi PP. 28 Tahun 2024 yang Sediakan Alat Kontrasepsi Untuk Siswa
Dewan Fatwa Al Washliyah Gelar Muzakarah
ISLAM: Ahlus Sunnah dan Berbagai Aliran Serta Mazhab Pasca Rasulullah SAW
Himbauan Dewan Fatwa Al Jam’iyatul Washliyah Tentang Menghidupkan Malam Nishfu Sya’ban 1445 H.
Fatwa tentang Tarekat, Kahin, Nama-nama Malaikat, dan Menghampirkan Diri Dengan Ruh-ruh dan Jin
Fatwa tentang Ordonantie Perkawinan*
CAS Ikut Sosialisasikan Keputusan Dewan Fatwa Al Washliyah
Resolusi Jihad Kaum Santri di Sumatera
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 12 Juli 2024 - 14:44 WIB

Hasil Konferensi Internasional LKSA Tahun 2024 Segera Diterbitkan

Rabu, 3 Juli 2024 - 04:24 WIB

Pentingnya Menerapkan Edukasi Keuangan di Perguruan Tinggi untuk Mencegah Kecanduan terhadap Judi Online

Minggu, 23 Juni 2024 - 13:16 WIB

LKSA Siap Gelar Konferensi Internasional 6 Juli Mendatang

Selasa, 21 Mei 2024 - 03:20 WIB

Dr. Ja’far Beri Sambutan di Pelantikan LEKISMA Al-Furqan

Jumat, 1 Maret 2024 - 15:53 WIB

LKSA Gelar Ngaji Naskah Ulama Al Washliyah

Senin, 1 Januari 2024 - 15:30 WIB

LKSA Gelar Konferensi Internasional Tahun 2024

Senin, 25 Desember 2023 - 01:49 WIB

Ilmu Akidah Solusi Melahirkan Muslim Yang Bertaqwa

Rabu, 1 November 2023 - 10:26 WIB

Dialog Kealwashliyahan: Sketsa Gerakan Al Washliyah di Pentas Lokal, Nasional, dan Global

Berita Terbaru

Internasional

LKSA PB Al Washliyah Hosts International Seminar

Senin, 23 Des 2024 - 08:48 WIB

Fatwa

Dewan Fatwa Al Washliyah Gelar Muzakarah

Sabtu, 13 Jul 2024 - 09:21 WIB