Fatwa tentang Ordonantie Perkawinan*

Selasa, 31 Oktober 2023 - 04:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Madjelis al Fatwa dari Al Djamiatoel Washlijah Medan jang bersidang 10-9-‘37 bertempat digedong al Dj. Wash Calcuttastraat 38-Medan setelah menjelidiki lebih dalam dari hal ordonantie perkawinan jg. disiarkan oleh Pemerintah dengan perantaraan persvoorlichtingsdienstnja, maka Madjelis berpendapatan:

  1. Bahwa maksoed Ordonantie itoe akan menoetoep djalan kepada laki-laki beristri lebih dari seorang, berlawanan dengan agama Islam.
  2. Bahwa akan menetapkan pertjeraian antara soeami isteri hanjalah boleh berlakoe dengan perantaraan poetoesan (vonnis) hakim, itoepoen
    berlawanan dengan agama Islam, karena bertentangan dengan oendang2 thalak jg telah diatoerkan didalam agama Islam.
  3. Orang Islam jg ridha (dengan sesoeka hatinja) toendoek dibawah peratoeran Ordonantie itoe hoekoemnja moertad (na‘oezoebillâh).

Maka Madjelis al Fatwa lil Djam. Washlijah mengambil kesimpoelan, soepaja Ordonantie itoe djangan didjalankan karena mengingat akan
kesempoernaan hoekoem jang ada didalam agama Islam sebagaimana telah termaktoeb dalam dasar agamanja.

Medan, 10 September 1937

*Petikan fatwa ini disadur dari majalah Medan Islam, No. 48 Tahoen ke-V, Radjab-Sa’ban 1536 H./1 October 1937 halaman 14. Majalah Medan Islam merupakan majalah yang diterbitkan oleh Al Jam’iyatul Washliyah sejak 1 November 1933 di Medan di bawah asuhan Abd. Wahab dan Jusuf Ahmad Lubis.

Berita Terkait

Sekretaris Dewan Fatwa Al Washliyah: Cabut atau Revisi PP. 28 Tahun 2024 yang Sediakan Alat Kontrasepsi Untuk Siswa
Dewan Fatwa Al Washliyah Gelar Muzakarah
ISLAM: Ahlus Sunnah dan Berbagai Aliran Serta Mazhab Pasca Rasulullah SAW
Himbauan Dewan Fatwa Al Jam’iyatul Washliyah Tentang Menghidupkan Malam Nishfu Sya’ban 1445 H.
Fatwa tentang Tarekat, Kahin, Nama-nama Malaikat, dan Menghampirkan Diri Dengan Ruh-ruh dan Jin
Fatwa tentang Loterij, Mandi Safar, Mentonelkan Nabi-nabi, dan Fitrah Anak Yatim*
CAS Ikut Sosialisasikan Keputusan Dewan Fatwa Al Washliyah
Resolusi Jihad Kaum Santri di Sumatera
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 12 Juli 2024 - 14:44 WIB

Hasil Konferensi Internasional LKSA Tahun 2024 Segera Diterbitkan

Senin, 8 Juli 2024 - 12:41 WIB

LKSA Sukses Gelar Konferensi Internasional ICIAS 2024

Rabu, 3 Juli 2024 - 04:24 WIB

Pentingnya Menerapkan Edukasi Keuangan di Perguruan Tinggi untuk Mencegah Kecanduan terhadap Judi Online

Selasa, 21 Mei 2024 - 03:20 WIB

Dr. Ja’far Beri Sambutan di Pelantikan LEKISMA Al-Furqan

Jumat, 1 Maret 2024 - 15:53 WIB

LKSA Gelar Ngaji Naskah Ulama Al Washliyah

Senin, 1 Januari 2024 - 15:30 WIB

LKSA Gelar Konferensi Internasional Tahun 2024

Senin, 25 Desember 2023 - 01:49 WIB

Ilmu Akidah Solusi Melahirkan Muslim Yang Bertaqwa

Rabu, 1 November 2023 - 10:26 WIB

Dialog Kealwashliyahan: Sketsa Gerakan Al Washliyah di Pentas Lokal, Nasional, dan Global

Berita Terbaru

Fatwa

Dewan Fatwa Al Washliyah Gelar Muzakarah

Sabtu, 13 Jul 2024 - 09:21 WIB

Pendidikan

LKSA Sukses Gelar Konferensi Internasional ICIAS 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 12:41 WIB