Madjelis al Fatwa dari Al Djamiatoel Washlijah Medan jang bersidang 10-9-‘37 bertempat digedong al Dj. Wash Calcuttastraat 38-Medan setelah menjelidiki lebih dalam dari hal ordonantie perkawinan jg. disiarkan oleh Pemerintah dengan perantaraan persvoorlichtingsdienstnja, maka Madjelis berpendapatan:
- Bahwa maksoed Ordonantie itoe akan menoetoep djalan kepada laki-laki beristri lebih dari seorang, berlawanan dengan agama Islam.
- Bahwa akan menetapkan pertjeraian antara soeami isteri hanjalah boleh berlakoe dengan perantaraan poetoesan (vonnis) hakim, itoepoen
berlawanan dengan agama Islam, karena bertentangan dengan oendang2 thalak jg telah diatoerkan didalam agama Islam. - Orang Islam jg ridha (dengan sesoeka hatinja) toendoek dibawah peratoeran Ordonantie itoe hoekoemnja moertad (na‘oezoebillâh).
Maka Madjelis al Fatwa lil Djam. Washlijah mengambil kesimpoelan, soepaja Ordonantie itoe djangan didjalankan karena mengingat akan
kesempoernaan hoekoem jang ada didalam agama Islam sebagaimana telah termaktoeb dalam dasar agamanja.
Medan, 10 September 1937
*Petikan fatwa ini disadur dari majalah Medan Islam, No. 48 Tahoen ke-V, Radjab-Sa’ban 1536 H./1 October 1937 halaman 14. Majalah Medan Islam merupakan majalah yang diterbitkan oleh Al Jam’iyatul Washliyah sejak 1 November 1933 di Medan di bawah asuhan Abd. Wahab dan Jusuf Ahmad Lubis.