Fatwa tentang Ordonantie Perkawinan*

Selasa, 31 Oktober 2023 - 04:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Madjelis al Fatwa dari Al Djamiatoel Washlijah Medan jang bersidang 10-9-‘37 bertempat digedong al Dj. Wash Calcuttastraat 38-Medan setelah menjelidiki lebih dalam dari hal ordonantie perkawinan jg. disiarkan oleh Pemerintah dengan perantaraan persvoorlichtingsdienstnja, maka Madjelis berpendapatan:

  1. Bahwa maksoed Ordonantie itoe akan menoetoep djalan kepada laki-laki beristri lebih dari seorang, berlawanan dengan agama Islam.
  2. Bahwa akan menetapkan pertjeraian antara soeami isteri hanjalah boleh berlakoe dengan perantaraan poetoesan (vonnis) hakim, itoepoen
    berlawanan dengan agama Islam, karena bertentangan dengan oendang2 thalak jg telah diatoerkan didalam agama Islam.
  3. Orang Islam jg ridha (dengan sesoeka hatinja) toendoek dibawah peratoeran Ordonantie itoe hoekoemnja moertad (na‘oezoebillâh).

Maka Madjelis al Fatwa lil Djam. Washlijah mengambil kesimpoelan, soepaja Ordonantie itoe djangan didjalankan karena mengingat akan
kesempoernaan hoekoem jang ada didalam agama Islam sebagaimana telah termaktoeb dalam dasar agamanja.

Medan, 10 September 1937

*Petikan fatwa ini disadur dari majalah Medan Islam, No. 48 Tahoen ke-V, Radjab-Sa’ban 1536 H./1 October 1937 halaman 14. Majalah Medan Islam merupakan majalah yang diterbitkan oleh Al Jam’iyatul Washliyah sejak 1 November 1933 di Medan di bawah asuhan Abd. Wahab dan Jusuf Ahmad Lubis.

Berita Terkait

Sekretaris Dewan Fatwa Al Washliyah: Cabut atau Revisi PP. 28 Tahun 2024 yang Sediakan Alat Kontrasepsi Untuk Siswa
Dewan Fatwa Al Washliyah Gelar Muzakarah
ISLAM: Ahlus Sunnah dan Berbagai Aliran Serta Mazhab Pasca Rasulullah SAW
Himbauan Dewan Fatwa Al Jam’iyatul Washliyah Tentang Menghidupkan Malam Nishfu Sya’ban 1445 H.
Fatwa tentang Tarekat, Kahin, Nama-nama Malaikat, dan Menghampirkan Diri Dengan Ruh-ruh dan Jin
Fatwa tentang Loterij, Mandi Safar, Mentonelkan Nabi-nabi, dan Fitrah Anak Yatim*
CAS Ikut Sosialisasikan Keputusan Dewan Fatwa Al Washliyah
Resolusi Jihad Kaum Santri di Sumatera

Berita Terkait

Rabu, 26 Februari 2025 - 07:39 WIB

Karakter Pendidikan Al Washliyah

Minggu, 23 Juni 2024 - 11:41 WIB

LKSA Gelar Diskusi tentang Problematika Korupsi di Indonesia

Sabtu, 1 Juni 2024 - 11:43 WIB

Dr. Ja’far Terima Penghargaan dari PW IPA Sumatera Utara

Senin, 27 Mei 2024 - 05:33 WIB

Dr. Ja’far Akan Sampaikan Materi “Dinamika Ikatan Pelajar Al Washliyah” di Parapat

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 10:49 WIB

Sekretaris CAS Bertemu Pengurus Dewan Fatwa Al Washliyah

Jumat, 27 Oktober 2023 - 17:23 WIB

Dewan Pendiri CAS Silaturahmi

Kamis, 26 Oktober 2023 - 00:45 WIB

Direktur CAS Menjadi Narasumber MASIMA

Senin, 23 Oktober 2023 - 05:34 WIB

Pengurus CAS Periode 2023-2028

Berita Terbaru

Organisasi

Karakter Pendidikan Al Washliyah

Rabu, 26 Feb 2025 - 07:39 WIB

Pendidikan

Sekjend PB Al Washliyah Buka Seminar Internasional

Senin, 24 Feb 2025 - 16:17 WIB

Internasional

Al Washliyah Kembali Gelar Seminar Internasional

Senin, 24 Feb 2025 - 11:33 WIB

Pendidikan

Sekretaris CAS Menjadi Pemateri Workshop Internasional

Kamis, 20 Feb 2025 - 10:01 WIB

Pendidikan

Al Washliyah Gelar Workshop Tingkatkan Reputasi Jurnal

Sabtu, 8 Feb 2025 - 02:11 WIB