Medan – Dewan Fatwa Al Jam’iyatul Washliyah kembali mengadakan muzakarah, Sabtu, 13 Juli 2024 di Komplek Universitas Al Washliyah (UNIVA) Medan. Muzakarah ini diadakan secara hybrid, dimana sebagian anggota Dewan Fatwa yang berdomisili di Kota Medan dan sekitarnya menghadiri kegiatan ini secara langsung, sementara itu anggota lainnya menghadiri kegiatan ini secara virtual. Acara muzakarah dibuka secara resmi oleh Ustaz Abdul Hamid Usman, Ketua Dewan Fatwa Al Washliyah periode 2021-2026. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pengurus dan anggota Dewan Fatwa Al Washliyah.
Ada dua topik yang akan dibahas dalam rapat kali ini, yaitu hukum transportasi berbasis aplikasi online membonceng pengguna yang bukan mahram, dan fenomena judi online. Pimpinan Dewan Fatwa mengungkap bahwa kegiatan muzakarah akan diadakan minimal sebulan sekali, dan setiap hasil muzakarah lembaga syariah Al Washliyah ini akan disebarluaskan melalui website Dewan Fatwa.
Ustaz Dr. Imam Yazid, Sekretaris Dewan Fatwa Al Washliyah, menyatakan bahwa muzakarah sudah pernah dilakukan satu kali pada tahun 2023. Lembaga fatwa ini juga sudah mengadakan sidang fatwa nasional pada tanggal 4-5 Februari 2023 dan menghasilkan enam putusan hukum. Ustaz Imam juga menyatakan bahwa Dewan Fatwa memiliki komitmen untuk mengulas topik-topik aktual yang sedang dihadapi oleh masyarakat Muslim di Indonesia. Sebelum muzakarah dilakukan, pengurus lembaga ini akan menginventarisir masalah-masalah yang berkembang di tengah masyarakat, kemudian ditentukan siapa yang akan membuat draf keputusan fatwa, dan akhirnya draf tersebut akan dibahas secara tuntas oleh seluruh pengurus Dewan Fatwa. Setiap masalah akan dibahas menurut mazhab fikih Syafi‘iyah dan akidah Ahl al-Sunnah wa al-Jama‘ah yang merupakan asas organisasi Al Washliyah.
Ustaz Imam Yazid juga mengatakan “muzakarah diadakan untuk melaksanakan program aktualisasi peran Dewan Fatwa dalam merespon problematika umat agar tercipta kehidupan manusia sesuai dengan petunjuk Allah dan Rasul-Nya.” Beliau juga berharap seluruh warga Al Washliyah di Indonesia maupun di luar negeri dapat meminta pendapat hukum tentang persoalan yang sedang dihadapi dengan mengirimkan pertanyaan secara langsung kepada pengurus Dewan Fatwa maupun via surel yang dikirim via email: dewanfatwa.washliyah@gmail.com.
Dalam Anggaran Dasar Al Washliyah disebutkan bahwa Dewan Fatwa adalah lembaga Syariah Al Washliyah, dipilih dan diangkat oleh dan dalam Muktamar, dan berkedudukan di tingkat Pengurus Besar. Tugas dan fungsi lembaga ini adalah (1) menetapkan fatwa hukum Islam berkaitan dengan permasalahan yang terjadi di kalangan anggota, pengurus, dan masyarakat pada umumnya; (2) memberi arahan dan pedoman sesuai tuntunan agama Islam kepada PB. Al Washliyah dalam menjalankan program organisasi, (3) memberikan teguran dan peringatan kepada PB Al Washliyah, dan (4) bersama dengan Dewan Pertimbangan dapat mengambil alih kepengurusan Pengurus Besar Al Washliyah.
Sementara itu, dalam Anggaran Rumah Tangga Al Washliyah disebutkan enam kewenangan Dewan Fatwa Al Washliyah, yaitu (1) menerbitkan fatwa hukum untuk menjadi pedoman bagi organisasi, warga Al Washliyah, dan masyarakat pada umumnya dalam bidang agama, (2) meminta pendapat dari ahli tertentu dalam hal memerlukan keahlian khusus mengenai suatu masalah agar dapat ditetapkan hukumnya, (3) mengawasi jalannya organisasi agar tetap sesuai dengan AD/ART organisasi, (4) memberi teguran kepada Pengurus Besar Al Washliyah atau personil Pengurus Besar yang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan AD/ART Al Washliyah, teguran dimaksud disampaikan setelah diputuskan dalam rapat Dewan Fatwa, (5) dapat memperpanjang masa bakti Pengurus Besar Al Washliyah selama 3 bulan, setelah mempertimbangkan kewajaran perpanjangan tersebut, (6) apabila dalam masa perpanjangan Pengurus Besar belum juga dapat melaksanakan Muktamar, maka Dewan Fatwa dapat mengambil alih Pengurus Besar, dan menunjuk karteker sebagai pelaksana Pengurus Besar, dengan tugas utama melaksanakan Muktamar, dalam waktu 6 (enam) bulan.
Adapun figur yang dapat menjadi anggota dan pengurus Dewan Fatwa adalah mereka yang memilik pengetahuan tentang ilmu dan metodologi penetapan hukum syara‘ dan hukum positif, dan memiliki integritas pribadi terhadap nilai-nilai ajaran Islam dan komitmen yang kuat terhadap organisasi Al Washliyah.
Penulis : Dr. Ja'far, M.A.