CAS Ikut Sosialisasikan Keputusan Dewan Fatwa Al Washliyah

Selasa, 31 Oktober 2023 - 01:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Sumatera Utara. Centre For Al Washliyah Studies (Pusat Kajian Al Washliyah) sebagai lembaga riset independen tentang seluk beluk organisasi Al Jam’iyatul Washliyah mengambil peran untuk ikut mensosialisasikan fatwa-fatwa yang dihasilkan oleh Dewan Fatwa Al Washliyah periode 2021-2026. Al Washliyah merupakan salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia yang diresmikan pada tanggal 30 November 1930, dan tiga tahun kemudian (1933) membentuk Majelis Al-Fatwa yang sekarang bernama Dewan Fatwa Al Washliyah. Dengan demikian, lembaga syariah ini telah berdiri dan berkinerja di era penjajahan Belanda, bahkan lebih tua dari Majelis Ulama Indonesia.

Pada tanggal 4-5 Februari 2023, lembaga syariah Al Washliyah ini mengadakan acara Sidang Nasional Dewan Fatwa Al Jam’iyatul Washliyah di Hotel Madani Medan. Tema kegiatan ini adalah Fatwa Sebagai Solusi Problematika Umat. Peserta kegiatan ini adalah seluruh pengurus dan anggota Dewan Fatwa Al Washliyah, dan dibuka secara langsung oleh Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah, Dr. KH. Masyhuril Khamis, S.H., M.M. Berikut ini fatwa-fatwa yang ditetapkan oleh Dewan Fatwa Al Jam’iyatul Washliyah dalam sidang nasional di atas:

 

HUKUM AKAD NIKAH WANITA YANG HAMIL DI LUAR NIKAH

  1. Zina hukumnya haram dan termasuk perbuatan keji.
  2. Akad nikah wanita yang hamil karena zina hukumnya sah.
  3. Berdasarkan poin nomor 2 maka tidak perlu mengulangi akad nikah (tajdid ‘aqd an-nikah) jika wanita itu melahirkan.
  4. Menggauli (jimak) istri yang sudah hamil di luar nikah hukumnya boleh.
  5. Wanita yang hamil di luar nikah tidak berlaku hukum ‘iddah baginya, maka menikahinya tidak haram dan boleh dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya ataupun bukan.

 

HUKUM MENGGADAIKAN TANAH WAKAF

  1. Tanah wakaf haram digadaikan dan atau dijadikan jaminan pinjaman.
  2. Tidak sah akad gadai atas tanah wakaf. Jika terjadi maka akadnya batal.

 

HUKUM TALAK DI LUAR PENGADILAN

  1. Ucapan talak di luar pengadilan sah dan tidak perlu diulang lagi. Akibatnya jatuh talak dan berlaku iddah jika masih thalaq raj’i dan haram bagi suami menyetubuhi kecuali setelah dirujuk.
  2. Tidak disyaratkan adanya saksi dalam ucapan talak.

 

PENEGASAN HUKUM DOA QUNUT PADA SHALAT SUBUH DAN WITIR DI PERTENGAHAN KEDUA RAMADHAN

  1. Doa qunut pada shalat subuh dan shalat witir pertengahan kedua bulan Ramadhan hukumnya sunnah ab’adh (tambahkan penjelasan tentang ini).
  2. Seorang yang shalat dan meninggalkan sunnah ab’adh karena sengaja atau lupa maka disunnahkan melakukan sujud sahwi.

 

HUKUM MERAYAKAN TAHUN BARU MASEHI

Haram bagi seorang muslim merayakan Tahun Baru Masehi baik berpartisipasi, memfasilitasi maupun menjual sesuatu yang dapat menyemarakkannya

 

BATAS TOLERANSI ANTARA UMAT BERAGAMA

  1. Dalam ranah akidah dan ibadah, umat islam bersifat tertutup dan tidak boleh mencampuradukkannya dengan akidah serta ritual ibadah agama lain
  2. Dalam urusan sosial kemasyarakatan yang tidak berkaitan dengan masalah akidah dan ibadah, umat islam bersikap inklusif, terbuka dan diperkenankan melakukan pergaulan atau kerjasama selama tidak saling merugikan

 

HUKUM MEMANIPULASI SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM

Memanipulasi suara dalam pemilihan umum adalah haram dan merupakan perbuatan hina serta tercela. (jaf).

Berita Terkait

Fatwa tentang Tarekat, Kahin, Nama-nama Malaikat, dan Menghampirkan Diri Dengan Ruh-ruh dan Jin
Fatwa tentang Loterij, Mandi Safar, Mentonelkan Nabi-nabi, dan Fitrah Anak Yatim*
Fatwa tentang Ordonantie Perkawinan*
Resolusi Jihad Kaum Santri di Sumatera
Fatwa Jihad Tuan Arsjad
Selamat Milad Dewan Fatwa Al Washliyah ke-89 Tahun
Resolusi Jihad Al Washliyah

Berita Terkait

Rabu, 1 November 2023 - 05:10 WIB

Fatwa tentang Tarekat, Kahin, Nama-nama Malaikat, dan Menghampirkan Diri Dengan Ruh-ruh dan Jin

Selasa, 31 Oktober 2023 - 04:56 WIB

Fatwa tentang Loterij, Mandi Safar, Mentonelkan Nabi-nabi, dan Fitrah Anak Yatim*

Selasa, 31 Oktober 2023 - 01:56 WIB

CAS Ikut Sosialisasikan Keputusan Dewan Fatwa Al Washliyah

Kamis, 26 Oktober 2023 - 11:02 WIB

Resolusi Jihad Kaum Santri di Sumatera

Minggu, 22 Oktober 2023 - 02:45 WIB

Fatwa Jihad Tuan Arsjad

Rabu, 21 Desember 2022 - 00:38 WIB

Selamat Milad Dewan Fatwa Al Washliyah ke-89 Tahun

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 00:51 WIB

Resolusi Jihad Al Washliyah

Berita Terbaru

Literasi

CAS Terbitkan Buku Filantropi Al Washliyah

Senin, 6 Nov 2023 - 11:47 WIB

Pendidikan

Ijtihad Politik Al Washliyah

Rabu, 1 Nov 2023 - 10:10 WIB