Medan-Sumatera Utara. Centre For Al Washliyah Studies (Pusat Kajian Al Washliyah) sebagai lembaga riset independen tentang seluk beluk organisasi Al Jam’iyatul Washliyah mengambil peran untuk ikut mensosialisasikan fatwa-fatwa yang dihasilkan oleh Dewan Fatwa Al Washliyah periode 2021-2026. Al Washliyah merupakan salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia yang diresmikan pada tanggal 30 November 1930, dan tiga tahun kemudian (1933) membentuk Majelis Al-Fatwa yang sekarang bernama Dewan Fatwa Al Washliyah. Dengan demikian, lembaga syariah ini telah berdiri dan berkinerja di era penjajahan Belanda, bahkan lebih tua dari Majelis Ulama Indonesia.
Pada tanggal 4-5 Februari 2023, lembaga syariah Al Washliyah ini mengadakan acara Sidang Nasional Dewan Fatwa Al Jam’iyatul Washliyah di Hotel Madani Medan. Tema kegiatan ini adalah Fatwa Sebagai Solusi Problematika Umat. Peserta kegiatan ini adalah seluruh pengurus dan anggota Dewan Fatwa Al Washliyah, dan dibuka secara langsung oleh Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah, Dr. KH. Masyhuril Khamis, S.H., M.M. Berikut ini fatwa-fatwa yang ditetapkan oleh Dewan Fatwa Al Jam’iyatul Washliyah dalam sidang nasional di atas:
HUKUM AKAD NIKAH WANITA YANG HAMIL DI LUAR NIKAH
- Zina hukumnya haram dan termasuk perbuatan keji.
- Akad nikah wanita yang hamil karena zina hukumnya sah.
- Berdasarkan poin nomor 2 maka tidak perlu mengulangi akad nikah (tajdid ‘aqd an-nikah) jika wanita itu melahirkan.
- Menggauli (jimak) istri yang sudah hamil di luar nikah hukumnya boleh.
- Wanita yang hamil di luar nikah tidak berlaku hukum ‘iddah baginya, maka menikahinya tidak haram dan boleh dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya ataupun bukan.
HUKUM MENGGADAIKAN TANAH WAKAF
- Tanah wakaf haram digadaikan dan atau dijadikan jaminan pinjaman.
- Tidak sah akad gadai atas tanah wakaf. Jika terjadi maka akadnya batal.
HUKUM TALAK DI LUAR PENGADILAN
- Ucapan talak di luar pengadilan sah dan tidak perlu diulang lagi. Akibatnya jatuh talak dan berlaku iddah jika masih thalaq raj’i dan haram bagi suami menyetubuhi kecuali setelah dirujuk.
- Tidak disyaratkan adanya saksi dalam ucapan talak.
PENEGASAN HUKUM DOA QUNUT PADA SHALAT SUBUH DAN WITIR DI PERTENGAHAN KEDUA RAMADHAN
- Doa qunut pada shalat subuh dan shalat witir pertengahan kedua bulan Ramadhan hukumnya sunnah ab’adh (tambahkan penjelasan tentang ini).
- Seorang yang shalat dan meninggalkan sunnah ab’adh karena sengaja atau lupa maka disunnahkan melakukan sujud sahwi.
HUKUM MERAYAKAN TAHUN BARU MASEHI
Haram bagi seorang muslim merayakan Tahun Baru Masehi baik berpartisipasi, memfasilitasi maupun menjual sesuatu yang dapat menyemarakkannya
BATAS TOLERANSI ANTARA UMAT BERAGAMA
- Dalam ranah akidah dan ibadah, umat islam bersifat tertutup dan tidak boleh mencampuradukkannya dengan akidah serta ritual ibadah agama lain
- Dalam urusan sosial kemasyarakatan yang tidak berkaitan dengan masalah akidah dan ibadah, umat islam bersikap inklusif, terbuka dan diperkenankan melakukan pergaulan atau kerjasama selama tidak saling merugikan
HUKUM MEMANIPULASI SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Memanipulasi suara dalam pemilihan umum adalah haram dan merupakan perbuatan hina serta tercela. (jaf).
Penulis : Dr. Ja'far, M.A.