Medan – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mendapat kritik tajam dari ulama muda Al Washliyah, khususnya pasal 103 ayat 1 dan 4 tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja. Dr. Imam Yazid, M.A. yang merupakan Sekretaris Dewan Fatwa Al Washliyah mendesak agar peraturan tersebut dicabut atau dibatalkan, setidaknya direvisi segera. Menurut dosen UIN Sumatera Utara ini, peraturan ini dapat menimbulkan masalah di kalangan umat Islam di Indonesia di masa depan. Peraturan tersebut tidak sesuai dengan ajaran Islam, dan mendatangkan mudharat ketimbang maslahat.
Dr. Imam mengutarakan empat poin sebagai respons terhadap peraturan tersebut. Pertama, aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja berimplikasi kepada penentangan terhadap norma syariat. Padahal sesuatu yang dihalalkan atau diharamkan oeh Allah pasti bertujuan untuk mencapai kemaslahatan manusia dan menghindarkannya dari kerusakan. Jika aturan halal/haram dilanggar secara sistematis dan masif, pasti kerusakannya akan lebih cepat dan parah.
Kedua, aturan ini tidak mencerminkan ajaran agama dan bertentangan dengan sila pertama Pancasila. Padahal sila pertama itu harus dijadikan landasan spiritual dan moral bangsa Indonesia.
Ketiga, tujuan pendidikan kesehatan dengan cara menyediakan alat kontrasepsi pasti tidak akan tercapai, malah akan mendatangkan mafsadah yang lebih besar lagi. Padahal dalam menghilangkan sesuatu yang darurat tidak dibenarkan dengan melakukan darurat yang lain, apalagi darurat yang lain itu lebih besar kerusakannya sebagaimana kaidah الضرر لا يزال بالضرر
Keempat, aturan ini mengusung pemahaman liberalisme dan bertentangan dengan prinsip kehormatan dalam ajaran agama, khususnya Islam.
Al Jam’iyatul Washliyah mengkritik tajam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024, khususnya pasal 103 ayat 1 dan 4 tentang penyediaan alat kontrasepsi terhadap siswa dan remaja. Dr. KH. Masyhuril Khamis, S.H., M.M., Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah sebagaimana dilansir kabarwashliyah.com, menyatakan bahwa peraturan di atas harus dicabut atau dibatalkan, setidaknya direvisi segera, karena akan menimbulkan permasalahan di tengah-tengah umat. Beliau menegaskan bahwa pasal dalam peraturan tersebut akan membuka peluang untuk merusak akhlak bangsa. Karena itu dia mengusulkan pasal tersebut dibatalkan atau dicabut, setidak-tidaknya direvisi karena menimbulkan gejolak dalam masyarakat di Indonesia, yang mayoritas adalah umat Islam. Al Washliyah sebagai ormas Islam yang menganut mazhab Syafi‘iyah dan Ahlussunnah wa al-Jama‘ah, dan telah berdiri sebelum Indonesia merdeka, menurut Masyhuril Khamis, menolak PP. No. 28 tahun 2024 khususnya pasal 103, karena akan lebih banyak mudharatnya daripada manfaat. Bahkan peraturan itu tidak sesuai dengan ajaran Islam.