Himbauan Dewan Fatwa Al Jam’iyatul Washliyah Tentang Menghidupkan Malam Nishfu Sya’ban 1445 H.

Sabtu, 24 Februari 2024 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HIMBAUAN DEWAN FATWA AL JAM’IYATUL WASHLIYAH TENTANG MENGHIDUPKAN MALAM NISHFU SYA’BAN 1445 H.

Malam nishfu Sya’ban pada tahun 1445 H bertepatan mulai maghrib pada tanggal 24 Februari 2024 M. Mayoritas ulama berpendapat bahwa menghidupkan malam nisfu Sya’ban adalah sunnah. Menghidupkan malamnya yaitu dengan beribadah yang boleh dikerjakan bersama-sama atau sendirian. Kita bisa mengisinya dengan bermacam ibadah, seperti shalat, zikir dan lainnya.

Keutamaan Malam Nishfu Sya’ban
Diantaranya berdasarkan hadis dari Nabi saw. riwayat Imam Tirmidzi, Imam Ibnu Majah, Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Ibnu Hibbab. Beliau berkata hadis ini shahih, yaitu:

“Dari Sayyidah Aisyah beliau berkata: “Aku kehilangan Rasulullah saw. pada suatu malam. Kemudian aku keluar dan aku menemukan beliau di pemakaman Baqi’ al-Gharqad.” Maka beliau bersabda: “Apakah engkau khawatir Allah dan RasulNya akan menyia-nyiakanmu?” Kemudian aku berkata: “Tidak wahai Rasulullah. Sungguh aku telah mengira engkau telah mendatangi sebagian isteri-isterimu.” Kemudian Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya Allah menyeru hambaNya di malam Nishfu Sya’ban, kemudian mengampuninya dengan pengampunan yang lebih banyak dari bilangan bulu domba Bani Kilab.”

Ada riwayat lainnya oleh Ibnu Majah, dari Abu Musa al-Asy’ari r.a:

“Dari Abu Musa al-Asy’ari r.a. Dari Rasulullah saw., beliau bersabda: Sesungguhnya Allah swt. melihat kepada hambaNya di malam nishfu Sya’ban maka Allah swt. mengampuni semua makhlukNya kecuali orang yang menyekutukan Allah atau orang Munafiq.”

Diantara pandangan para ulama tentang malam nishfu Sya’ban adalah pernyataannya Ibnu Hajar:

“Ulama Syam berbeda pendapat dalam menghidupkan malam nishfu Sya’ban. Pendapat pertama: Disunnahkan menghidupkannya secara berjamaah di masjid. Dan para ulama tersebut di atas mereka mengenakan pakaian yang paling bagus yang mereka miliki serta membakar kayu harum dan menggunakan celak. Mereka melakukan shalat di masjid pada malam itu. Dan pendapat ini disetujui oleh Ishaq ibn Rahawih dan beliau berkata: Ini bukanlah sebuah bid’ah.”

Amalan yang Dapat Dikerjakan
Berikut ini yang dapat dikerjakan pada malam nishfu Sya’ban:
1. Membaca surah Yasin 3 (tiga) kali dengan niat yang pertama minta dipanjangkan umur untuk ibadah kepada Allah, niat yang kedua minta rezeki banyak serta halal untuk bekal kuat ibadah kepada Allah, niat yang ketiga minta ditetapkan iman.

2. Kemudian membaca doa sebagai berikut:
اللهُمَّ يَا ذَا الْمَنِّ وَلَا يَمُنُّ عَلَيْكَ يَا ذَا الْجَلَالِ وِالإِكْرَامِ يَا ذَا الطَّوْلِ وَالْإِنْعَامِ لَااِلهَ اِلَّا اَنْتَ ظَهْرَ اللَّاجِيْنَ وجَارَ الْمُسْتَجِيْرِيْنَ وَاَمَانَ الْخَائِفِيْنَ. اللهُمَّ اِنْ كُنْتَ كَتَبْتَنِي عِنْدَكَ فِى اُمِّ الْكِتَابِ شَقِيًّا اَوْ مَحْرُوْمًا اَوْ مَطْرُوْدًا اَوْ مُقْتَرًّا عَلَيَّ فِى الرِّزْقِ فَامْحُ اللَّهُمَّ بِفَضْلِكَ فِى اُمِّ الْكِتَابِ شَقَاوَتِي وَحِرْمَانِي وَطَرْدِي وَاقْتِتَارَ رِزْقِي وَاَثْبِتْنِي عِنْدَكَ فِى اُمِّ الْكِتَابِ سَعِيْدًا مَرْزُوْقًا مُوَفَّقًا لِلْخَيْرَاتِ فَاِنَّكَ قُلْتَ وَقَوْلُكَ الْحَقُّ فِى كِتَابِكَ الْمُنَزَّلِ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّكَ الْمُرْسَلِ يَمْحُو الله مَا يَشَاءُ وَيُثْبِتُ وَعِنْدَهُ اُمُّ الْكِتَابِ اِلَهِي بِالتَّجَلِّى الأَعْظَمِ فِى لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَهْرِ شَعْبَانَ الْمُكَرَّمِ الَّتِي يُفْرَقُ فِيْهَا كُلُّ اَمْرٍ حَكِيْمٍ وَيُبْرَمُ. اِصْرِفْ عَنِّي مِنَ الْبَلَاءِ مَا اَعْلَمُ وَمَا لَا اَعْلَمُ وَمَا اَنْتَ بِهِ اَعْلَمُ وَاَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوْبِ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ. وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وِاَلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ. امين

3. Shalat sunnah hajat dua rakaat (atau 12 rakaat). Niatnya sebagai berikut:
اُصَلِّي سُنَّةَ الْحاَجَةِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى
“Aku shalat sunnah hajat dua rakaat karena Allah Ta’ala”
Setelah shalat membaca shalawat, dan doa-doa

Demikian himbauan ini kami sampaikan. Semoga bermanfaat dan dapat dipedomani.

Jakarta, 13 Sya’ban 1445 H
23 Februari 2024 M

DEWAN FATWA AL JAM’IYATUL WASHLIYAH

Tgk. H. Abdul Hamid Usman
Ketua

Dr. Imam Yazid, MA
Sekretaris

Berita Terkait

Sekretaris Dewan Fatwa Al Washliyah: Cabut atau Revisi PP. 28 Tahun 2024 yang Sediakan Alat Kontrasepsi Untuk Siswa
Dewan Fatwa Al Washliyah Gelar Muzakarah
ISLAM: Ahlus Sunnah dan Berbagai Aliran Serta Mazhab Pasca Rasulullah SAW
Fatwa tentang Tarekat, Kahin, Nama-nama Malaikat, dan Menghampirkan Diri Dengan Ruh-ruh dan Jin
Fatwa tentang Loterij, Mandi Safar, Mentonelkan Nabi-nabi, dan Fitrah Anak Yatim*
Fatwa tentang Ordonantie Perkawinan*
CAS Ikut Sosialisasikan Keputusan Dewan Fatwa Al Washliyah
Resolusi Jihad Kaum Santri di Sumatera
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 12 Juli 2024 - 14:44 WIB

Hasil Konferensi Internasional LKSA Tahun 2024 Segera Diterbitkan

Senin, 8 Juli 2024 - 12:41 WIB

LKSA Sukses Gelar Konferensi Internasional ICIAS 2024

Rabu, 3 Juli 2024 - 04:24 WIB

Pentingnya Menerapkan Edukasi Keuangan di Perguruan Tinggi untuk Mencegah Kecanduan terhadap Judi Online

Selasa, 21 Mei 2024 - 03:20 WIB

Dr. Ja’far Beri Sambutan di Pelantikan LEKISMA Al-Furqan

Jumat, 1 Maret 2024 - 15:53 WIB

LKSA Gelar Ngaji Naskah Ulama Al Washliyah

Senin, 1 Januari 2024 - 15:30 WIB

LKSA Gelar Konferensi Internasional Tahun 2024

Senin, 25 Desember 2023 - 01:49 WIB

Ilmu Akidah Solusi Melahirkan Muslim Yang Bertaqwa

Rabu, 1 November 2023 - 10:26 WIB

Dialog Kealwashliyahan: Sketsa Gerakan Al Washliyah di Pentas Lokal, Nasional, dan Global

Berita Terbaru

Fatwa

Dewan Fatwa Al Washliyah Gelar Muzakarah

Sabtu, 13 Jul 2024 - 09:21 WIB

Pendidikan

LKSA Sukses Gelar Konferensi Internasional ICIAS 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 12:41 WIB