Resolusi Jihad Al Washliyah

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 00:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AL WASHLIYAH merupakan organisasi Islam yang diinisiasi oleh sekelompok pelajar senior di Kota Medan. Nama Al Washliyah sendiri diberikan oleh Syekh Muhammad Yunus. Nama “Al Jam’iyatul Washliyah” berarti “perhimpunan yang memperhubungkan dan mempertalikan.” Organisasi ini didirikan pada tanggal 30 November 1930 bertempat di
Maktab Islamiyah Tapanuli (MIT) di Medan. Perkumpulan ini tentu saja didirikan untuk memberikan manfaat bagi umat Islam dan bangsa Indonesia.

Terbukti bahwa Al Washliyah memang benar-benar memberikan manfaat bagi umat dan bangsa Indonesia. Jika dilihat dari masa kehadiran Al Washliyah, tampak bahwa organisasi ini telah lahir jauh sebelum Indonesia merdeka. Seiring berjalannya waktu, sebagaimana tokoh-tokoh lain, para pemuka Al Washliyah selama era kolonial juga ingin merasakan alam kemerdekaan dan bisa terlepas dari penjajahan yang tidak manusiawi. Itulah mengapa, Al Washliyah turut memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Pasca proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, Al Washliyah hadir di tengah umat dan turut berjuang untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Al Washliyah bahkan mengeluarkan resolusi jihad guna menolak kehadiran dan melawan Belanda dan para pembantunya di Indonesia. Resolusi jihad ini diputuskan dalam Kongres Al Washliyah ke-5 yang diadakan di Pematang Siantar pada tanggal 30 November–06 Desember 1945. Resolusi jihad ini dikeluarkan oleh Madjlis Al-Fatwa, sebuah majelis yang mengurusi masalah keagamaan dalam organisasi Al Washliyah sejak tahun 1933. Madjlis Al-Fatwa Al Jam’iyatul Washliyah turut bersidang dalam Kongres ke-5 ini.

Sidang tersebut dihadiri oleh ulama-ulama terkemuka dan guru-guru dari dalam dan luar kalangan Al Jam’iyatul Washliyah. Dengan suara bulat, akhirnya Madjlis Al-Fatwa memutuskan:

  1. Wajib atas tiap-tiap umat Islam di Indonesia menolak kedatangan orang-orang Belanda dan pembantu-pembantunya yang hendak berkuasa di Indonesia ini.
  2. Orang Islam yang mati dalam pertempuran menolak orang Belanda dan pembantu-pembantunya itu, dan matinya disebabkan pertempuran tersebut dengan niat menegakkan agama Islam, dihukumkan syahid fi sabilillah.

Al Washliyah juga terus turut mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Hal ini juga terlihat pada keputusan Kongres Al Washliyah ke-6 yang diadakan di Tebing Tinggi pada tanggal 13–15 Juni 1947. Dari keputusan kongres akan terlihat jelas bahwa Al Washliyah mengerahkan seluruh potensinya untuk turut andil demi Indonesia yang damai dan jauh dari gangguan yang hendak merusak kembali kemerdekaan yang telah susah payah didapatkan, dengan cucuran keringat, darah bahkan tidak sedikit nyawa telah melayang.

Berikut ini di antara keputusan Kongres Al Washliyah ke-6 dalam rangka mempertahankan kemerdekaan Indonesia:

  1. Membentuk Badan Pertahanan Al Jam’iyatul Washliyah dan Laskar Hizbullah Al Washliyah.
  2. Mengerahkan para guru, pengurus, pandu-pandu maupun ulama-ulama Al Washliyah agar berlatih mengangkat senjata untuk maju ke front mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari serangan Belanda dan kawan-kawannya.

Pasca kemerdekaan, terlihat bahwa Al Washliyah terus melakukan kerja keras dan kerja nyata demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Dalam konteks ini, sudah sepantasnya generasi muda Al Washliyah perlu dan tetap dibekali semangat jihad untuk terus mempertahankan dan juga ikut mengisi kemerdekaan Indonesia.

Generasi muda Al Washliyah wajib berperan aktif untuk mengisi kemerdekaan dalam rangka menggapai harapan kita bersama, Indonesia tangguh, Indonesia tumbuh. Ini tidak lain karena kemerdekaan Indonesia adalah juga hasil jihad dan perjuangan para ulama dan warga Al Washliyah sebelum dan sesudah era kemerdekaan. Nashrun minallâh wa fathun qarîb, wa basysyiril mu’minîn.

Syah Wardi, S.H.

Anggota Lembaga Kajian Strategis Al Washliyah Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah Periode 2021-2026.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sekretaris Dewan Fatwa Al Washliyah: Cabut atau Revisi PP. 28 Tahun 2024 yang Sediakan Alat Kontrasepsi Untuk Siswa
Dewan Fatwa Al Washliyah Gelar Muzakarah
ISLAM: Ahlus Sunnah dan Berbagai Aliran Serta Mazhab Pasca Rasulullah SAW
Himbauan Dewan Fatwa Al Jam’iyatul Washliyah Tentang Menghidupkan Malam Nishfu Sya’ban 1445 H.
Fatwa tentang Tarekat, Kahin, Nama-nama Malaikat, dan Menghampirkan Diri Dengan Ruh-ruh dan Jin
Fatwa tentang Loterij, Mandi Safar, Mentonelkan Nabi-nabi, dan Fitrah Anak Yatim*
Fatwa tentang Ordonantie Perkawinan*
CAS Ikut Sosialisasikan Keputusan Dewan Fatwa Al Washliyah

Berita Terkait

Jumat, 12 Juli 2024 - 14:44 WIB

Hasil Konferensi Internasional LKSA Tahun 2024 Segera Diterbitkan

Senin, 8 Juli 2024 - 12:41 WIB

LKSA Sukses Gelar Konferensi Internasional ICIAS 2024

Rabu, 3 Juli 2024 - 04:24 WIB

Pentingnya Menerapkan Edukasi Keuangan di Perguruan Tinggi untuk Mencegah Kecanduan terhadap Judi Online

Selasa, 21 Mei 2024 - 03:20 WIB

Dr. Ja’far Beri Sambutan di Pelantikan LEKISMA Al-Furqan

Jumat, 1 Maret 2024 - 15:53 WIB

LKSA Gelar Ngaji Naskah Ulama Al Washliyah

Senin, 1 Januari 2024 - 15:30 WIB

LKSA Gelar Konferensi Internasional Tahun 2024

Senin, 25 Desember 2023 - 01:49 WIB

Ilmu Akidah Solusi Melahirkan Muslim Yang Bertaqwa

Rabu, 1 November 2023 - 10:26 WIB

Dialog Kealwashliyahan: Sketsa Gerakan Al Washliyah di Pentas Lokal, Nasional, dan Global

Berita Terbaru

Fatwa

Dewan Fatwa Al Washliyah Gelar Muzakarah

Sabtu, 13 Jul 2024 - 09:21 WIB

Pendidikan

LKSA Sukses Gelar Konferensi Internasional ICIAS 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 12:41 WIB