Jakarta – Lembaga Kajian Strategis Al Washliyah (LKSA) Pengurus Besar (PB) Al Jam’iyatul Washliyah sukses menggelar dua sesi diskusi yang membahas Wijhah, Khittah dan Shibghah Al Washliyah. Sesi pertama membahas Shibghah Al Washliyah yang diadakan pada tanggal 18 Mei 2024, sedangkan sesi kedua mengupas tuntas Wijhah dan Khittah Al Washliyah yang diadakan pada tanggal 25 Mei 2024. Kegiatan ini digelar secara virtual dan melibatkan banyak aktivis organisasi dan sejumlah akademisi dari perguruan tinggi Al Washliyah di Indonesia.
Ketua LKSA PB Al Washliyah, Dr. Ja’far yang juga dosen Fakultas Syariah IAIN Lhokseumawe, menyatakan bahwa benar topik yang dibahas bukanlah topik baru dalam organisasi Al Washliyah. Namun, ia memberikan tiga catatan seputar topik ini. Pertama, diperlukan keputusan resmi organisasi, terutama di forum muktamar atau juga rapat kerja nasional, tentang konsep Wijhah, Khittah dan Shibghah yang baku agar dapat menjadi pedoman bagi seluruh warga Al Washliyah. Konsep-konsep kunci organisasi perlu diformulasikan secara jelas dan perlu ditetapkan dalam forum tertinggi organisasi agar memiliki kekuatan hukum.
Kedua, ditemukan variasi konsep di internal organisasi seputar tiga topik ini. Sebagian kelompok, misalnya, mengikuti Wijhah Al Washliyah hasil Muktamar Al Washliyah tahun 1978, namun sebagian kelompok lain mengajukan rumusan lain. Demikian pula, Dewan Fatwa Al Washliyah telah menerbitkan putusan tentang Shibghah Al Washliyah pada tahun 2016, padahal PB Al Washliyah sudah pernah menetapkan dan menerbitkan buku tentang Shibgah Al Washliyah pada tahun 1986. Akhirnya, terdapat dua putusan tentang Shibghah Al Washliyah.
Ketiga, kelangkaan literatur tentang Wijhah, Khittah, dan Shibghah Al Washliyah. Bahkan tidak ada buku yang secara spesifik, tuntas, dan komprehensif mengulas tentang ketiga topik. Para dosen, guru dan instruktur Al Washliyah akhirnya mengalami kekurangan referensi dan informasi. Karena itulah, LKSA akan segera menerbitkan buku tentang ketiga topik ini. Untuk tahap awal, buku yang diterbitkan berasal dari makalah-makalah yang telah dipresentasikan oleh seluruh narasumber di dua sesi kegiatan. Buku diterbitkan secara digital agar dapat diakses oleh seluruh warga Al Washliyah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Ketua Umum PB Al Washliyah, Dr. Masyhuril Khamis, saat memberikan sambutan, menegaskan bahwa diskusi LKSA ini tentu memperkuat khazanah dan wacana keilmuan di kalangan anggota, kader dan pengurus Al Washliyah, dan semoga buku tentang topik Wijhah, Khittah dan Shibghah Al Washliyah dapat segera diterbitkan. Yang tak kalah penting, LKSA perlu memikirkan strategi implementasi ketiga konsep tersebut, sehingga seluruh warga Al Washliyah mampu menginternalisasikan nilai-nilai dari tiga konsep tersebut dalam kehidupan mereka.
Moderator kegiatan di sesi kedua, Dr. Muhammad Riduan Harahap yang juga Wakil Rektor bidang Akademik UNIVA Medan, menarik kesimpulan diskusi bahwa seluruh narasumber yang telah menyajikan makalah mereka telah sepakat tentang tiga hal berikut. Pertama, perlu direformulasikan konsep Wijhah, Khittah dan Shibghah Al Washliyah berdasarkan berbagai pendapat dan referensi yang sudah berkembang lama dalam organisasi. Perbedaan konsep di kalangan kader harus disudahi. Karena itu, perlu dibentuk tim kecil yang bertugas mengumpulkan seluruh pendapat tentang ketiga topik, kemudian mereka mereformulasikan konsep yang merupakan integrasi dari berbagai pendapat.
Kedua, PB Al Washliyah perlu menetapkan dan menerbitkan buku tentang ketiga konsep ini agar dapat menjadi panduan bersama bagi seluruh anggota, kader dan pengurus organisasi. Konsep yang telah ditetapkan perlu juga disahkan dalam forum muktamar, bahkan menjadi bagian dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Al Washliyah.
Ketiga, PB Al Washliyah merumuskan metode dan strategi yang tepat dalam rangka mengimplementasikan dan menginternasionalisasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Wijhah, Khittah dan Shibghah Al Washliyah. Pemanfaatan teknologi digital sangat diutamakan dalam mensosialisasikan ketiga konsep. Selain itu, ketiga konsep juga perlu terus diperbaharui seiring dengan perubahan dan perkembangan zaman.[]
Penulis : Dr. Ja'far, M.A.