Dr. Ja’far Ulas Politik Al Washliyah

Rabu, 15 Mei 2024 - 03:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Sekretaris Centre For Al Washliyah Studies (Pusat Kajian Al Washliyah), Dr. Ja’far, M.A. memaparkan hasil risetnya tentang dinamika politik Al Washliyah dalam diskusi publik dengan tema “Menakar Potensi Politik Al Washliyah dari Zaman ke Zaman” yang diadakan oleh Pimpinan Daerah (PD) Ikatan Sarjana Al Washliyah (ISARAH) Kota Medan, Selasa, 14 Mei 2024 di Aula Kampus UNIVA Medan. Hadir juga sebagai narasumber, Dr. Nikson Nababan (Bupati Tapanuli Utara periode 2014-2024), dan Abdul Hafiz Harahap, S.H.,. M.I.Kom. (Ketua Pimpinan Daerah Al Washliyah Kota Medan) yang saat ini digadang-gadang menjadi Calon Wali Kota Medan. Di awal diskusi, Dr. Ja’far mengucapkan terima kasih kepada Ketua PD ISARAH Kota Medan, Azrul Hasibuan, S.Pd.I., dan Sekretaris, Zuhri Arif, M.H. atas undangan sebagai narasumber dalam kegiatan yang mengusung topik yang sangat aktual, menarik dan kontributif ini.

Dr. Ja’far, yang juga Dosen Fakultas Syariah IAIN Lhokseumawe ini, menyampaikan temuannya bahwa Al Washliyah telah berijtihad dalam bidang politik di setiap babak sejarah Indonesia. Tetapi yang jelas, Al Washliyah tidak pernah abai dalam bidang politik. Apalagi, ujar Dr. Ja’far, Ustaz H.M. Arsjad Th. Lubis sebagai salah satu pendiri Al Washliyah dan ulama paling berpengaruh dalam organisasi ini pernah menegaskan bahwa cita-cita Islam dapat terwujud ketika umat Islam benar-benar memberikan perhatian ke ranah politik (politik kekuasaan) dan ranah pembinaan dan pembangunan (politik kebangsaan). Ustaz Nukman Sulaiman, ulama Al Washliyah berpengaruh lainnya, ketika menafsirkan makna “melaksanakan tuntutan agama Islam” sebagai tujuan organisasi, menjelaskan bahwa Islam meliputi seluruh aspek kehidupan manusia termasuk sosial, ekonomi dan politik.

Dr. Ja’far menjelaskan bahwa Al Washliyah menjalankan politik kebangsaan sekaligus politik kekuasaan. Politik kebangsaan Al Washliyah di antaranya terlihat dari segala upaya organisasi untuk mencerdaskan kehidupan umat dan bangsa, dan juga merebut dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Di setiap babak sejarah Indonesia, sejak tahun 1930 sampai saat ini, Al Washliyah sudah terbukti sebagai organisasi yang telah turut aktif dalam mencerdaskan anak bangsa tanpa memandang latar suku, ras, agama, jenis kelamin, dan warna kulit. Demikian juga Al Washliyah secara aktif merebut dan mempertahankan NKRI sebelum dan sesudah proklamasi kemerdekaan. Resolusi jihad Dewan Fatwa Al Washliyah tahun 1945 dan Ustaz H.M. Arsjad Th. Lubis tahun 1946 menjadi satu di antara banyak bukti ihwal kiprah Al Washliyah dalam mempertahankan NKRI. Ulama dan lembaga ulama Al Washliyah menegaskan bahwa Pancasila telah final menjadi dasar negara Indonesia. Ustaz M. Arsjad Th. Lubis berkata “merongrong atau menentang Pancasila berarti merongrong dan menentang al-Qur’an dan agama Islam, oleh karena sila-sila dalam Pancasila itu sesungguhnya telah tercantum dalam al-Qur’an, dan telah menjadi dasar dari Islam.”

Sementara itu, politik kekuasaan juga menjadi salah satu lahan ijtihad Al Washliyah. Pada tahun 1947, Al Washliyah resmi menjadi anggota istimewa Partai Masjumi. Karena itu pula, Al Washliyah secara aktif mengikuti kampanye pemilihan umum tahun 1955 demi memenangkan Partai Masjumi. Selain menjadi pimpinan partai di tingkat lokal maupun tingkat nasional, beberapa tokoh Al Washliyah diamanahkan sebagai anggota legislatif. H. Abdurrahman Sjihab, H. Udin Sjamsuddin, H.M. Arsjad Th. Lubis, H. Adnan Lubis, H. Bahrum Jamil, dan H. Muhammad Ali Hanafiah Lubis merupakan tokoh Al Washliyah di parlemen dari Fraksi Partai Masjumi. Menariknya, salah satu pendiri Al Washliyah, Adnan Nur Lubis, menjadi salah satu figur sentral Partai Nasional Indonesia (PNI) dimana ia pernah menjadi Sekretaris PNI Provinsi Sumatera Utara dan Ketua DPRD Peralihan Provinsi Sumatera Utara (1957-1961). Demikian juga Al Washliyah ikut menandatangani piagam pendirian Partai Muslimin Indonesia (Parmusi) di era Orde Baru. Pengurus Al Washliyah juga lebih cenderung ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP) selama era ini.

Babak berikutnya, menurut Dr. Ja’far, pada tahun 1986, Al Washliyah kembali berijtihad dalam bidang politik. Dalam forum muktamar, Al Washliyah memutuskan sebagai organisasi yang bersifat independen, dalam arti “tidak berpolitik praktis.” Pada era ini, Al Washliyah kembali ke khittah. Slogan “biarlah (kader) Al Washliyah ada dimana-mana tapi Al Washliyah (sebagai organisasi) jangan kemana-mana” berkembang dalam internal organisasi. Implikasinya adalah (1) Al Washliyah sebagai organisasi kembali fokus untuk menata amal usahanya, dan tidak berpolitik praktis, meskipun beberapa elit Al Washliyah ternyata masih tergoda untuk membawa simbol organisasi demi mendukung kelompok politik tertentu dengan ragam alasan, dan (2) kader-kader Al Washliyah dapat menjadi anggota partai politik manapun di Indonesia sesuai kehendak masing-masing, dan faktanya adalah mereka tersebar di berbagai partai politik di Indonesia.

Perkembangan terbaru, pada tahun 2021, tutur Dr. Ja’far, Al Washliyah melalui forum muktamar, memberikan tafsiran tentang makna independensi, dan dimuat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Al Jam’iyatul Washliyah. Dalam Anggaran Dasar disebutkan “Al Washliyah adalah organisasi yang bersifat independen.” Dalam Anggaran Rumah Tangga Al Jam’iyatul Washliyah disebutkan bahwa di antara makna independensi adalah “(1) Organisasi Al Washliyah tidak berafiliasi dan mendukung partai politik tertentu,” dan “(2) Pengurus dan anggota Al Washliyah tidak dibenarkan membawa nama Al Washliyah untuk mendukung partai politik tertentu.” Demikian juga, pengurus Al Washliyah diperkenankan untuk memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon yang merupakan anggota Al Washliyah atau simpatisan, dalam pemilu asalkan diputuskan melalui rapat pimpinan (nasional, wilayah dan daerah) organisasi. Terlihat bahwa ada perbedaan makna independensi antara hasil muktamar tahun 1986 dengan makna independensi hasil muktamar tahun 2021. Menariknya, pasal independensi hasil muktamar tahun 2021 itu dikritik oleh sejumlah ulama senior Al Washliyah. Demikian paparan ringkas Dr. Ja’far tentang dinamika politik Al Washliyah.

Penulis : Dr. Ja'far, M.A.

Berita Terkait

Jumat, 12 Juli 2024 - 14:44 WIB

Hasil Konferensi Internasional LKSA Tahun 2024 Segera Diterbitkan

Senin, 8 Juli 2024 - 12:41 WIB

LKSA Sukses Gelar Konferensi Internasional ICIAS 2024

Rabu, 3 Juli 2024 - 04:24 WIB

Pentingnya Menerapkan Edukasi Keuangan di Perguruan Tinggi untuk Mencegah Kecanduan terhadap Judi Online

Selasa, 21 Mei 2024 - 03:20 WIB

Dr. Ja’far Beri Sambutan di Pelantikan LEKISMA Al-Furqan

Jumat, 1 Maret 2024 - 15:53 WIB

LKSA Gelar Ngaji Naskah Ulama Al Washliyah

Senin, 1 Januari 2024 - 15:30 WIB

LKSA Gelar Konferensi Internasional Tahun 2024

Senin, 25 Desember 2023 - 01:49 WIB

Ilmu Akidah Solusi Melahirkan Muslim Yang Bertaqwa

Rabu, 1 November 2023 - 10:26 WIB

Dialog Kealwashliyahan: Sketsa Gerakan Al Washliyah di Pentas Lokal, Nasional, dan Global

Berita Terbaru

Fatwa

Dewan Fatwa Al Washliyah Gelar Muzakarah

Sabtu, 13 Jul 2024 - 09:21 WIB

Pendidikan

LKSA Sukses Gelar Konferensi Internasional ICIAS 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 12:41 WIB